Eksekusi tiga rumah di lahan yang sama di Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang berlangsung dengan ketegangan yang tinggi. Ini disebabkan oleh perlawanan dan konfrontasi lisan antara penghuni bangunan dan petugas gabungan.

Penggusuran paksa dilakukan karena lahan sepanjang 50 meter tersebut sering menjadi penyebab kemacetan di akses jalan menuju pintu Tol Malang.

Tiga bangunan berdiri di atas lahan tersebut, dimanfaatkan untuk usaha seperti toko elektronik, cuci mobil, penjualan mobil bekas, dan studio musik. Dua ekskavator juga digunakan untuk meruntuhkan dan mengosongkan area bangunan.

Petugas gabungan, termasuk polisi, TNI, Dishub, Satpol PP, Pengadilan Negeri, kejaksaan, dan petugas PLN, turun ke lokasi untuk mengawasi pengosongan. Proses dimulai dengan pembacaan surat tugas oleh Satpol PP Kota Malang.

Selama proses pengosongan, beberapa bangunan tembok, pagar, pohon, tiang listrik, dan tiang provider internet dibongkar. Arus lalu lintas menuju tol sempat terhambat karena jalan yang seharusnya satu arah diubah menjadi dua arah dalam satu jalur.

Protes terjadi dari beberapa pemilik lahan dan ibu-ibu yang membawa dokumen, terlibat adu mulut dengan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satpol PP.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan ini adalah bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur. Lahan sepanjang 50 meter dianggap menjadi sumber kemacetan di pintu Tol Malang.

Erik Setyo Santoso menyatakan bahwa upaya musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah ini memakan waktu lama tanpa hasil. Pemerintah Kota Malang telah memenuhi kewajiban sesuai tahapan konsinyasi yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp 491 juta.

Jika pemilik lahan dan bangunan ingin mengajukan gugatan hukum, Pemerintah Kota Malang siap menghadapinya.

Meskipun kuasa hukum pemilik lahan, Isa Adi Muswanto menyatakan bahwa proses eksekusi ini cacat hukum karena seharusnya yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Malang, bukan Pemerintah Kota Malang.

Isa Adi Muswanto berencana mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Malang terkait proses konsinyasi yang dianggap cacat hukum.

Iklan