Transformasi teknologi dalam penegakan disiplin lalu lintas diterapkan oleh Satlantas Polresta Malang Kota melalui peluncuran ETLE Mobile Handheld (EMH). Teknologi ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara langsung di tempat.
Peluncuran EMH dilakukan oleh Kombes Komarudin selaku Dirlantas Polda Jawa Timur di Polresta Malang Kota. Acara tersebut juga dihadiri oleh Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kapolresta Malang Kota Kombes Bhudi Hermanto, dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno.
Kombes Komarudin menjelaskan bahwa dengan EMH, petugas dapat berpatroli secara mobile dan langsung menindak pelanggar lalu lintas di tempat.
“Petugas akan berpatroli secara mobile dan melakukan tindakan langsung kepada pengguna jalan yang melanggar dengan konsep yang hampir sama dengan ETLE, tetapi langsung di tempat,” ujar Komarudin pada Rabu (24/7/2024).
Ia juga menambahkan bahwa jika petugas menemukan pelanggaran lalu lintas, surat pelanggaran akan dicetak dan langsung diberikan kepada pelanggar di tempat. Metode ini lebih efisien daripada proses ETLE dan lebih tepat sasaran.
“Dengan EMH, tindakan langsung diberikan kepada pengguna kendaraan yang tertangkap melanggar oleh petugas. Hal ini mempersingkat waktu dan memastikan konfirmasi surat pelanggaran tepat sasaran,” jelasnya.
“EMH menggunakan perangkat yang dibawa oleh petugas dan dilengkapi dengan printer untuk mencetak surat pelanggaran di tempat. Berbeda dengan ETLE, di mana pelanggaran yang tercapture masuk ke operator dan kemudian surat dikirimkan. Kadang surat tersebut tidak tepat sasaran atau kendaraan sudah pindah tangan,” tambahnya.
Komarudin menyatakan bahwa EMH yang diluncurkan oleh Polresta Malang Kota adalah yang pertama di Indonesia. Dia berharap kehadiran EMH bisa mencatat angka kecelakaan dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
Menurut Komarudin, pertumbuhan kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 1 juta unit dalam satu tahun. Tingginya angka pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dan fatalitas memerlukan berbagai informasi untuk penanganannya.
“Kami menghargai Polresta Malang Kota. Program ini adalah proyek percontohan pertama di Indonesia yang diharapkan bisa mempercepat akselerasi di lapangan. Harapannya, kita bisa menekan angka kecelakaan, meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan, dan budaya tertib lalu lintas,” ujar Komarudin.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan bahwa sebagai proyek percontohan penerapan EMH, mereka telah menerima dukungan dua alat EMH dari Korlantas Polri.
Petugas yang menemukan pelanggar lalu lintas seperti kendaraan yang parkir di area terlarang akan langsung mengeluarkan surat pelanggaran yang bisa dikonfirmasi melalui scan barcode.
“Sebagai proyek percontohan EMH, kita bisa mengonfirmasi pelanggaran langsung di tempat. Print out bisa discan barcode dan dikonfirmasi langsung di tempat sehingga tepat sasaran ke pelanggar. Misalnya, pelanggar rambu larangan parkir, kita capture, kita print out, dan kita tempelkan ke mobilnya sehingga bisa dikonfirmasi langsung oleh pengemudinya,” kata Aristianto.
Aristianto menambahkan bahwa Malang sebagai kota pelajar dan tujuan wisata menjadi wilayah uji coba penerapan EMH. Harapannya, EMH bisa memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, terutama yang melanggar aturan lalu lintas.
“Malang ini adalah kota pelajar dan wisata. Maka dari itu, kegiatan ini menjadi uji coba apakah ada kendala dalam penggunaan alat ini. Harapannya, bisa memberikan layanan kepada masyarakat maupun pelanggar agar tidak kebingungan,” tutupnya. (IND/SAN)